Camat Pujut : Penertiban Tambang Liar Desa Kuta Tidak Bisa Serta Merta

July 6, 2018

Lombok Tengah SR : Penertiban tambang liar tanah uruk di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab. Loteng, Prov. NTB) adalah wewenang pemerintah daerah (pemda).
Aktifitas penambangan liar (ilegal) tanah uruk terdapat di salah satu dusun Desa Kuta, yang dilakukan sejumlah warga desa setempat yang saat ini cukup banyak menyita perhatian sejumlah pihak. Baik itu aparatur desa maupun warga masyarakat umum yang kerap kali melintasi jalur tidak jauh dari areal tambang.
Bagaimana solusi penertiban terhadap aktifitas tersebut, belum lama ini disampaikan Camat Pujut, Lalu Sungkul, mengatakan, upaya penertiban terhadap tambang liar ini tidak serta merta berani untuk dilakukan pihaknya, sebab aktifitas sejumlah warga ini diketahui sudah berjalan cukup lama, terlebih mereka para warga melakukan penambangan demi mencukupi kebutuhan hidup sehari – hari.
“Mereka para penambang umumnya adalah warga yang sebelumnya memang tidak punya pekerjaan tetap alias pengangguran. Apalagi ini urusannya menyangkut isi perut, tentu saja kami di kecamatan tidak berani gegabah untuk melakukan penertiban,” kilahnya.
Lanjut, kendati demikian oleh pihaknya sendiri pernah mencoba untuk memberikan peringatan yang sifatnya tidak lebih hanya sebatas teguran saja. Akan tetapi, tetap saja hal itu tidak diindahkan sejumlah warga pekerja tambang, dikarenakan berselang beberapa hari kemudian mereka para warga kembali melakukan kegiatan serupa ditempat tersebut.
Diakui pihaknya, selain hal ini telah membuat merasa cukup kewalahan disamping itu juga untuk sepenuhnya melakukan penertiban terhadap tambang liar ini tidak bisa dilakukan mengingat kafasitas pihaknya selaku camat yang terbatas. “Saya tidak bisa bertindak secara total, mengingat kafasitas saya selaku camat dalam konteks penertiban. Tetapi kalau ditunjuk sebagai tim penertiban boleh – boleh saja,” akunya.
Diungkapkan kembali, adapun selama ini alasan atau menjadi faktor paling mendasar dianggap pihaknya sehingga merasa serba salah dalam persoalan ini, salah satunya dikarenakan warga masyarakat pekerja tambang yang membutuhkan biaya penghidupan untuk anak istri. Sekaligus dirasa tidak terlalu berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar, semisal tidak merusak fasilitas umum seperti jalan desa.
Adapun jalan yang ada dan menuju ke areal pertambangan itu diketahui murni dibuat atau dibangun sendiri oleh warga yang melakukan penambangan. Dan letak tambang ilegal inipun lokasinya berada diluar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta Resort. Dengan adanya aktifitas eksploitasi ini terkait terhadap kerusakan jalan tentunya nanti pasti ada. “Jangankan mengambil tanah, kendaraan yang hanya sekedar mengambil batu pun lewat saja terkadang kita hampir tidak bisa apalagi mau tidur,” ungkapnya.
Terakhir ditegaskan, yang jelas menyangkut penertiban dan persoalan ijin tambang di tempat tersebut adalah murni merupakan kewenangan dari Pemda. Dalam konteks ini adalah tugas Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Pemda Kab. Loteng yang harus bersikap tegas dalam mengamankan sekaligus bagaimana mengaplikasikan ketentuan dan peraturan terdapat di Peraturan Daerah (Perda) sebaik dan semaksimal mungkin.
“Tentu saja dengan selalu mengedepankan serta mengupayakan situasi keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif guna menghindari terjadinya kesalahpahaman serta gesekan atau bentrokan ditengah – tengah masyarakat,”pungkasnya. (ang)

Leave a Reply:

Your email address will not be published. Required fields are marked *